Anggota DPR Sebut RUU Perampasan Aset Permudah Pemerintah Berantas Kejahatan Keuangan

13 Mei 2023, 19:20 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto dari Fraksi Partai Demokrat menjelaskan urgensi atau pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset/Dok. Didik Mukrianto/didikmukrianto.com /

RINGTIMES BALI- Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, akan membantu pemerintah dalam memberantas kejahatan keuangan.

Menurut Didik Mukrianto, RUU Perampasan Aset jika disahkan, akan mempermudah pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana ekonomi dan memberi efek jera bagi para koruptor.

“Pemberantasan tindak pidana ekonomi dan keuangan, termasuk korupsi ini terkait efek jera koruptor,” ucap Didik Mukrianto, dikutip dari Antara, Sabtu 13 Mei 2023.

Didik Mukrianto dalam webinar bertajuk ‘Quo Vadis RUU Perampasan Aset: Jalan Terjal Pengembalian Kerugian Negara’ menjelaskan bahwa selama ini, pemerintah maupun penegak hukum, belum bisa menyita aset para koruptor.

Kurang maksimalnya penyitaan aset hasil kejahatan koruptor ini, adalah karena sampai dengan saat ini belum ada aturan jelas yang dapat digunakan untuk menyita aset para koruptor ini.

Menurutnya, kejahatan tindak pidana ekonomi, korupsi, narkoba, pajak, dan lain sebagainya, belum sepenuhnya diberantas.

Baca Juga: Komisi IX DPR Akan Kawal Aspirasi Seluruh Pihak dalam Pembahasan RUU Kesehatan

Penindakan dan pencegahan yang sudah dilakukan selama ini, dinilai belum bisa memberikan efek jera bagi yang lebih signifikan.

Maka dari itu, melalui perampasan aset hasil tindakan pidana ini, diharapkan dapat menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan efek jera yang signifikan.

Perampasan aset ini harus dilakukan, mengingat jumlah aset hasil kejahatan yang nilainya tidak kecil. Sehingga jika tidak dirampas, maka aset hasil kejahatan tersebut akan dinikmati kembali pelaku, usai masa hukumnya selesai.

Didik Mukrianto mengingatkan agar jangan sampai ada paradigma bahwa koruptor siap menjalani hukum, asal harta hasil kejahatan tidak hilang.

Pelaku koruptor umumnya mempunyai banyak cara untuk menyimpan uang hasil korupsi seperti dengan financial engineering atau legal engineering.

Bahkan tak jarang ada pelaku yang melindungi atau menyimpan harta kekayaan hasil kejahatan menggunakan nama orang lain (nomine).

Sehingga jika merujuk pada hukum, inilah yang menjadi penghambat besar bagi para penegak hukum untuk menjangkau dan merampas kembali harta hasil kejahatan pelaku.***

Baca Juga: Bangun Sinergitas Bersama Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler