Setelah itu, di tahap ketiga akan ada aktifitas pariwisata dengan mulai mengundang wisatawan mancanegara.
Baca Juga: Rekom Golkar ke Tamba-Ipat, Gerindra Jembrana Cari Aman
"Untuk mendukung pelaksanaan tahapan tersebut, kami sudah membuat Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 tahun 2020 tentang Penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15243 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung Ke Bali, sehingga semua pelaku khususnya di bidang pariwisata memiliki pedoman dalam pelaksanaan protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability)," ujar Gubernur.
Dibukanya pintu masuk terhadap wisatawan nusantara, kata Wayan Koster adalah satu bentuk implementasi Pemerintah Daerah Bali bersama pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan arahan Presiden RI, Joko Widodo yang menegaskan agar aktivitas perekonomian dimulai dan bisa menggerakan kehidupan masyarakat. ***