Kemenparekraf Lakukan Vaksinasi di Tempat Piknik

- 27 September 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi Kemenparekraf lakukan vaksinasi di tempat piknik.
Ilustrasi Kemenparekraf lakukan vaksinasi di tempat piknik. /Unsplash/Towfiqu barbhuiya

6. Kampoeng Kopi Banaran – Semarang

Baca Juga: 6 Objek Wisata Air Terjun Terindah di Bali, Wajib Kunjungi Tegenungan Waterfall

Percepatan vaksinasi ini menurut Kemenarekraf juga menjadi solusi terbaik bagi masyarakat yang ingin bepergian untuk berlibur.

Dengan maraknya peraturan pemerintah yang terbaru yang mewajibkan kartu vaksinasi sebagai syarat wajib untuk bisa melakukan perjalanan menggunakan pesawat

Syarat Vaksinasi di Bandara dan Tempat Wisata

Pihak pemerintah bersama dengan PT Angkasa Pura memberlakukan sejumlah persyaratan tambahan jika masyarakat ingin melakukan vaksinasi di bandara.

Baca Juga: Kemenparekraf RI Siapkan Bali Jadi Rekomendasi Paket Wisata Khusus saat Pandemi

Syarat-syarat tersebut pertama ialah harus mendapatkan suntikan vaksin minimal dosis pertama, kemudian menunjukkan KTP asli, dan tiket/e-ticket penerbangan sesuai jadwal penerbangan.

Waktu melakukan vaksinasi di bandara adalah H-1 sebelum jadwal keberangkatan. Proses dan prosedur vaksinasi di bandara diperkirakan memerlukan waktu sekitar 30 menit per orang.

Syarat umum vaksinasi di tempat piknik atau destinasi wisata masih sama dengan syarat vaksinasi pada umumnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x