RINGTIMES BALI - Korlantas Polri menghadirkan pilihan kepada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain bisa di Satpas, masyarakat sakarang juga bisa melakukan di layanan SIM keliling serta gerai perpanjangan SIM yang ada di beberapa mall.
Seperti di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Terdapat 8 gerai mall yang melayani perpanjangan, baik SIM A ataupun SIM C tersebut.
Baca Juga: 20 Tentara Militer India Tewas Usai Bentrok dengan Militer Tiongkok
Namun perlu diingatkan, pelayanan SIM di mall hanya diperuntukan untuk perpanjangan masa berlaku saja. Sementara pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di Satpas.
Lantas apa saja syarat yang diperlukan? Pertama yaitu SIM lama beserta foto copy serta KTP juga salinannya.
Setelah data yang diperlukan lengkap, selanjutnya hanya perlu mengambil nomor anterian untuk mengikuti proses berikutnya.
Baca Juga: Ungkap Ustadz Adi Hidayat Hati-Hati Jika Ada Banyak Cicak di Rumah
Setelah dipanggil, serahkan dokumen yang diminta dan kemudian kembali menunggu untuk proses foto. Setelah melakukan foto, lakukan pembayaran SIM.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A sedangkan SIM C Rp75 ribu.