Terkait Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI

- 11 November 2023, 15:08 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (kanan). ~
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (kanan). ~ /Ringtimes Bali / Pikiran Rakyat Media Network/Ist.

RINGTIMES BALI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang beralamat di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (10/11/2023) malam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"Iya informasi yang kami peroleh benar dan kegiatan saat ini masih berlangsung," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam kemarin.

Meski demikian Ali belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mengapa penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Sudin.

Menurut informasi Sudin hari ini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski demikian Sudin telah memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK bahwa dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dan telah mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang.

Sebelumnya KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut. Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II. Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I. Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.

SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah