UU ASN Disahkan, Selamatkan Nasib 2,3 Juta Honorer untuk Tetap Bekerja

- 4 Oktober 2023, 06:36 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa (03/10).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa (03/10). /Dok. PARB/Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network

RINGTIMES BALI - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10). Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan disahkannya UU ASN ini maka memberikan payung hukum bagi penataan tenaga non-ASN, atau sering disebut honorer, yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, dengan mayoritas berada di instansi daerah.

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum untuk menjalankan prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK masal, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi," ucap Anas di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

Menurutnya jika mengikuti ketentuan lama, maka seharusnya para honorer tidak boleh lagi bekerja mulai November 2023 mendatang. Namun melalui UU terbaru ini dia memastikan bahwa semuanya akan tetap bekerja.

"Kedepannya akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Rincian mengenai hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Anas juga menegaskan bahwa salah satu prinsip krusial yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah tidak boleh terjadi penurunan pendapatan bagi tenaga non-ASN saat ini. Kontribusi yang diberikan oleh tenaga non-ASN dalam pemerintahan dianggap sangat signifikan, dan pemerintah bersama DPR berkomitmen agar pendapatan mereka tetap terjaga.

Sementara itu, pemerintah juga berupaya agar penataan ini tidak memberikan tambahan beban fiskal yang berarti bagi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan anggaran pemerintah.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x