RINGTIMES BALI – UMP Jakarta sudah ditetapkan naik oleh Anis Baswedan untuk tahun 2022.
Annies telah mengklaim penetapan UMP tahun 2022 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undangan.
Upah Minimum Provinsi Jakarta pada tahun 2022 adalah sebesar Rp4.453.935.
Baca Juga: Puluhan Warga Jakarta Utara Keracunan Nasi Kotak Pemberian PSI, Polisi Cek Sampel
Peningkatan ini ditujukan untuk menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh di Ibu Kota DKI Jakarta.
Besaran UMP ini didasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada di dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2001 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Setelah penetapan UMP ini, Pemprov DKI Jakarta akan menjalankan target baru untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Dilansir dari laman PPID Jakarta, ada 7 buah program yang akan dicapai Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2022.
Baca Juga: DKI Jakarta Akan Memberlakukan Tilang Uji Emisi Mulai 13 November 2021
Program yang pertama adalah perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen.