RINGTIMES BALI - Polisi mengamankan seorang tersangka pemuda pengangguran bernama I Gusti Agung Satya Renanda lantaran kedapatan menjual narkotika jenis sabu di Dalung, Kabupaten Badung.
Tersangka yang masih berusia 20 tahun ini ditangkap Senin 12 Juli lalu sekira pukul 10.15 wita di rumahnya di Dalung Permai, Dalung, Kuta Utara, Badung dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Dari dalam rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 64 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 50,65 gram atau 42,55 gram netto.
Baca Juga: Marak Artis Selebram Pakai Narkoba di Masa Pandemi, Ketahui Faktor Penyebabnya
Kasubbag Humas Polres Badung, IPTU Oka Bawa mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika di seputaran Perumahan Dalung Permai yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri perawakan kurus, badan bertato, tinggi kurang lebih 170 cm dan ramput pendek.
Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung, petugas kemudian melakukan penyelidikan di TKP.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan saat diinterogasi pelaku mengaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya.
Baca Juga: 7 Fakta Selebgram Jessica Forrester yang Ditangkap karena Narkoba di Bali
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka dan menemukan barang bukti lainnya yaitu :
- Satu buah alat hisap sabu