Update Covid-19 di Bali Meningkat 23 Juni Positif 187 Orang, Kasus Aktif Harian 919 Orang

- 23 Juni 2021, 18:52 WIB
Berikut update jumlah Covid di Bali yang meningkat pada Rabu 23 Juni terkonfirmasi positif 187 orang, kasus aktif harian 919 orang
Berikut update jumlah Covid di Bali yang meningkat pada Rabu 23 Juni terkonfirmasi positif 187 orang, kasus aktif harian 919 orang /dok. Pemprov Bali/

RINGTIMES BALI - Dari hari ke hari jumlah kasus positif Covid-19 di Bali semakin bertambah.

Untuk hari ini Rabu 23 Juni 2021, update penanggulangan Covid-19 terkonfirmasi sebanyak 187 orang yang terpapar.

Dari jumlah itu terdiri dari 153 orang melalui transmisi lokal dan 32 PPDN dan 2 PPLN.

Jumlah kasus sembuh sebanyak 74 orang dan 4 orang pasien meninggal dunia.

Baca Juga: Bali Siaga Satu Covid-19, Diskes Tegaskan Pintu Masuk Harus Diperketat

Sehingga jumlah kasus Covid-19 di provinsi Bali secara kumulatif per 23 Juni terkonfirmasi 48.750 orang, sembuh 46.288 orang dan meninggal dunia 1.543 orang.

Sementara itu untuk kasus aktif per hari ini menjadi 919 orang, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Upaya pemerintah provinsi Bali dalam program vaksinasi kepada masyarakat saat ini sudah menyasar pada tenaga SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Baca Juga: Jerinx SID Kembali Bersuara Lantang di Medsos, Nora Alexandra Murka Diserang Buzzer

Warga yang telah memperoleh vaksin pertama sebanyak 2.018.155 orang dan vaksin kedua sebanyak 725.824 orang.

Saat ini total warga yang telah menerima vaksin sebanyak 3.583.980 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 840.001 dosis.

Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/ Kelurahan yang berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga: Pemerintah Lakukan Penebalan PPKM Mikro 22 Juni, Bali Belum Ikuti Pusat

Selan itu, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Pemda juga membatasi jam operasional hingga pukul 22.00 WITA.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah