Cara Pencairan BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer, Login di info.gtk.kemendikbud.go.id

- 22 Juni 2021, 10:05 WIB
Begini cara pencairan BSU Rp1,8 juta untuk Guru Honorer yang ditutup tanggal 30 Juni 2021.
Begini cara pencairan BSU Rp1,8 juta untuk Guru Honorer yang ditutup tanggal 30 Juni 2021. /Pixabay

RINGTIMES BALI – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu) Nadiem Makarim telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU ke masing-masing penerima.

Saat ini Kemendikbud akan salurkan bantunya BSU kepada Guru berstatus No-PNS atau honorer sebesar Rp1,8 juta rupiah.

BSU Guru Honorer Rp1,8 juta ini memiliki batas akhir hingga akhir bulan tepatnya 30 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Ditutup 30 Juni 2021, Segera Aktifkan Rekening Anda

BSU Guru Honorer sempat disalurkan pada tahap 1 di tahun 2020 lalu di bulan November dengan nominal yang sama yakni Rp1,8 juta rupiha.

Untuk kali ini BSU Rp1,8 juta tidak hanya disalurkan untuk Guru Honorer jasa melaikan kepeda pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang meliputi dosen PTN dan PTS, Guru honorer.

pendidik kesetaraan, Tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, tenaga laboratorium yang berada di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: BSU Guru Honorer dan Dosen Rp1,8 Juta Sudah Ditransfer, Cek info.gtk.kemendikbud.go.id

Dilansir dari infoGTK, berikut cara pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta dari Kemendikbud:

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x