Login aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id, Simak Cara Dapat Bantuan BIP hingga Rp200 Juta di 2021

- 21 Juni 2021, 21:19 WIB
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI membuka program bantuan insentif pemerintah (BIP) hingga Rp200 juta di 2021
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI membuka program bantuan insentif pemerintah (BIP) hingga Rp200 juta di 2021 /kemenparekraf/

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI membuka program bantuan insentif pemerintah (BIP) hingga Rp200 juta.

Pendaftaran program bantuan insentif ini sudah dibuka sejak 4 Juni 2021 lalu dan akan berakhir di 4 Juli 2021.

Lantas bagaimanakah cara untuk mendapatkan bantuan ini?

Dilansir dari Kemenparekraf, program BIP dibagi menjadi dua yakni progam reguler dan umum.

Program ini rupanya telah berjalan setiap tahun.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini, Segera Akses prakerja.go.id

BIP JPU (Jaring pengaman usaha) akan diberikan dana hibah sebesar Rp20 juta jika lolos.

Sementara untuk BIP reguler Anda bisa mendapatkan bantuan Rp200 juta.

Bantuan sebesar itu akan diberikan kepada para pelaku usaha dengan kriteria berikut:

- pengembang aplikasi

- game developer

- kriya

- fesyen

- kuliner

- film/video dan animasi

- sektor pariwisata

7 golongan diatas diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan insentif ini.

Tidak heran syarat yang diberikan pun nantinya cukup berat lantaran Anda akan diseleksi untuk mendapatkan BIP reguler ini.

Baca Juga: Kemenkop Buka Proposal Bansos Wirausaha Rp7 Juta Hingga 30 Juni 2021, Segera Daftar

Sementara BIP JPU terbuka untuk fesyen, kuliner dan kriya.

Berikut data yang harus diisikan di BIP reguler:

- NIB (nomor induk berusaha) terdaftar pada OSS

- Nama perusahaan

- Alamat perusahaan

- Nama pemilik

- Nomor KTP

- NPWP badan usaha

- alamat email (masih aktif)

- nomor HP Whatsapp

Baca Juga: Kemenparekraf Siapkan Bantuan hingga Miliaran, Segera Daftar dan Ikuti Syaratnya di Sini

- pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan

- Diperuntukan bagi badan usaha berbadan hukum seperti PT, yayasan, koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV

- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun

- melampirkan SPT pajak 1 tahun terakhir

- tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Nah itu tadi informasi singkat soal bantuan insentif pemerintah dari Kemenparekraf bagi Anda para pelaku usaha semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x