RINGTIMES BALI - Sebuah truk Isuzu Elf bernopol B 9727 KXT ditangkap di Terminal Tipe A Mengwi, Badung pada Senin 14 Juni 2021 sekira pukul 02.00 Wita.
Truk ini kedapatan menyelendupkan narkoba jenis ganja dalam pakaian bekas.
Modus penyelundupan narkoba ganja ini terendus berkat anjing pelacak K-9 milik BNNP Bali.
Baca Juga: Update Covid-19 di Bali 13 Juni 2021, Kasus Harian Naik Jadi 44 Orang, Denpasar Terbanyak
Hasilnya petugas menemukan 22 paket ganja dengan berat kotor sekitar 44 kg.
Berdasarkan informasi yang diperoleh ringtimesbali.com, truk perusahaan jasa ekspedisi itu dikemudikan Manihar Hasibuan pria asal Medan, Sumatera Utara yang berusia 30 tahun. Ia mengaku tidak mengetahui jika membawa paket pakaian bekas berisi ganja.
Sumber menyebutkan, Manihar berangkat dari Medan, Sumatera Utara, pada Selasa 8 Juni 2021.
Petugas telah membuntuti kendaraan dari Pelabuhan Merak, Banten dan berdasarkan hasil pengembangan petugas berhasil menangkap bandar kelas kakap berinisial GW.
Baca Juga: Jelang Pariwisata Dibuka, Travel Koridor Arrangement Jadi Syarat Masuk Bali
Kepala BNNP Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra memimpin penyergapan itu. Saat ini katanya, tersangka GW bersama istrinya yang masih berstatus saksi.