Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

23 April 2022, 06:49 WIB
Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag tersangka korupsi ekspor minyak goreng. /Antara/Sigit Kurniawan

RINGTIMES BALI - Kelangkaan minyak goreng sangatlah meresahkan sebagian masyarakat Indonesia, khususnya para pedagang makanan.

Terkait kasus kelangkaan minyak goreng, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi minyak goreng.

Kejaksaan Agung dikabarkan telah menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana dan 3 tersangka lainnya yaitu Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.

Baca Juga: Biodata Johnny Depp, Aktor yang Laporkan Mantan Istrinya Karena Pencemaran Nama Baik

Diketahui bahwa Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Indonesia.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementrian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan," tutur Jaksa Agung Burhanuddin dikutip dari Antara.

Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa ketiga tersangka korupsi ekspor minyak goreng melancarkan aksinya dengan melakukan bekerja sama melawan hukum dengan melakukan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

Baca Juga: 10 Kata-kata Hari Bumi 2022 atau Earth Day dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Caption Instagram

Selain itu tersangka juga kerja sama melawan hukum tersebut menghasilkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Mereka juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

“Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas. Karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” tutur Rudi selaku anggota Komisi VI DPR R dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Resep Tumis Kikil Pedas Sedap, Cocok untuk Menu Buka Puasa dan Sahur, Mudah dibuat

Sebagian besar warganet mungkin belum begitu mengenal sosok Indrasari Wisnu Wardhana. Oleh sebab itu, ringtimesbali.com merangkum profilnya dilansir dari kanal YouTube Biografi Profil Biodata berikut ini.

Nama Lengkap: Indrasari Wisnu Wardhana
Jabatan: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti), dan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III
Alamat: Jalan M. I. Ridwan Rais No. 5, Jakarta Pusat 10110
Total Kekayaan:
Tanah dan bangunan senilai Rp3,35 miliar
Honda Civic dan Honda Scoopy senilai Rp445 juta.

Baca Juga: Download Lagu Trust - Justin Bieber MP3 MP4, Beserta Lirik

Demikianlah profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag tersangka korupsi kkspor minyak goreng.

Korupsi merupakan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian dan menyulitkan kehidupan rakyat yang harus kita perangi.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler