Daftar Pretest PPG PAI 2022, Simak Syarat Lengkapnya Paling Lambat 13 April

12 April 2022, 13:10 WIB
Segera Daftar Seleksi Akademik atau Pretest PPG PAI 2022, Simak Syarat Lengkapnya di artikel ini Paling Lambat 13 April /dok. kanal YouTube SBSB/

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah membuka pendaftaran seleksi akademik (Pre-Test) PPG PAI.

Pendaftaran seleksi akademik PPG PAI sendiri akan berakhir pada Rabu 13 April 2022 besok.

Untuk dapat mendaftar sebagai calon PPG PAI simak syaratnya di artikel ini sebagaimana dilansir dari Kemenag dan dipandu oleh kanal YouTube SBSB dikutip ringtimesbali.com Selasa 12 April 2022.

Baca Juga: Soal Pretest PPG IPA PGSD, Sesuai Kisi - Kisi Resmi Kemdikbud Tahun 2022

Direktur Pendidikan Agama Islam Amrullah menyatakan, dalam surat edarannya bernomor : B-901/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/04/2022 bahwa Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksanakan seleksi akademik (pre-test) Pendidikan Profesi Guru tahun 2022.

Hal ini dalam rangka percepatan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan bagi guru Pendidikan Agama Islam, tulisnya.

Dan untuk mendaftarkan diri berikut syarat-syaratnya :

1. Calon peserta adalah Guru yang terdaftar pada SIAGA dengan status data portofolio lengkap, status jadwal mengajar aktif dan status belum sertifikasi.

Baca Juga: Soal Pretest PPG 2022 Sesuai Pengalaman Peserta FR UP tahun 2021, Full Pembahasan

2. Calon peserta belum terdaftar sebagai guru PAI yang lulus seleksi akademik Tahun 2018 dan 2019.

3. Kanwil Kemenag Provinsi agar dapat menginformasikan dan memastikan status data seluruh guru PAI yang belum sertifikasi sebagaimana ketentuan pada nomor 1 (satu) di atas paling lambat tanggal 13 April 2022.

4. Seleksi akademik (pre-test) akan dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 27 April 2022 dengan pola daring pada domisili masing-masing.

Baca Juga: Soal Pretest PPG 2022 Sesuai FR UP Tahun 2021 PART 2, Ful Kisi - kisi

5. Informasi rinci terkait pelaksanaan seleksi akademik akan diinformasikan kemudian, demikian dalam informasi surat yang beredar.

Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler