Pelantikan Jenderal Andika Perkasa, Berikut Tugas dan Kewajiban Panglima TNI Menurut Undang-Undang

18 November 2021, 09:58 WIB
Pelantikan tugas dan kewajiban Panglima TNI menurut Undang-Undang yang akan dilaksanakan oleh Jenderal Andika Perkasa setelah pelantikan resmi. /Twitter.com/@TNI_AD

RINGTIMES BALI – Pelantikan resmi Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI telah dilaksanakan pada Rabu, 17 November 2021. Jenderal Andika Perkasa akan menggantikan posisi Marsekal Hadi Tjahjanto yang resmi pensiun.

Pelantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ini dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106 TNI Tahun 2021.

Pelantikan Panglima TNI yang dilaksanakan kemarin itu dilakukan dengan menerapakan protokol kesehatan dan pembatasan tamu undangan.

Baca Juga: 4 Kekuatan Tank Harimau TNI AD yang Ditakuti Banyak Negara

Tahukah anda apa saja tugas dan kewajiban Panglima TNI menurut Undang-Undang?

Dilansir dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 18 November 2021, berikut ini sedikit penjelasan mengenai tugas dan kewajiban Pangliman TNI.

Tugas dan kewajiban Palingma TNI sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Istana Negara

Menurut Undang-Undang No. 34 Tahun 2004, Panglima TNI yang disebut dengan Panglima dalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

Panglima TNI memimpin TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI angkatan Udara.

Berdasarkan Pasal 13 UU No. 34 Tahun 2004, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Baca Juga: Kemajuan Alutsista di Indonesia Buatan PT Pindad untuk TNI

Tugas dan kewajiban Panglima TNI diatur pada Pasal 15 UU No. 34 Tahun 2004. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ada 12 butir tugas dan kewajiban.

Pertama, Panglima TNI bertugas memimpin TNI. Kedua, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Ketiga, bertugas menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer.

Keempat, mengembangkan doktrin TNI. Kelima, menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer. Keenam, menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional.

Baca Juga: Spesifikasi Helikopter Airbus H145M dan H225M, Siap Perkuat TNI AU

Selanjutnya, tugas dan kewajiban Panglima TNI adalah memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara. Delapan, memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya.

Sembilan, Panglima TNI bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.

Sepuluh, menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer. Sebelas, tugas dan kewajiban Panglima Militer adalah menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer.

Baca Juga: 6 Pesawat Tempur Terbaik Indonesia yang Dimiliki TNI AU, Salah Satunya Sukhoi Su 30

Tugas dan kewajiban Panglima TNI yang terakhir adalah melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Itulah tugas dan kewajiban Panglima TNI menurut Undang-Undang yang akan dilaksanakan oleh Jenderal Andika Perkasa setelah pelantikan resmi.***

 

 

Editor: Rani Purbaya

Tags

Terkini

Terpopuler