Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat, Berikut Skenario Ekonomi saat Pembukaan Bertahap

20 Juli 2021, 20:52 WIB
Jokowi resmi mengumumkan perpanjangan PPKM darurat serta memberikan pemaparan terkait skenario pembukaan secara bertahap 26 Juli 2021. /Tangkapan layar kanal Youtube Setpres

RINGTIMES BALI - Hari ini Presiden Joko Widodo telah resmi menggumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021.

Pemerintah juga menggumumkan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ungkap Presiden Jokowi dalam pernyataan resmi yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 20 Juli 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Pemerintah Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali serta 15 kabupaten lainnya sejak 2-30 Juli 2021.

Presiden Jokowi mengatakan PPKM darurat yang dimulai dari tanggal 3 Juli 2021 yang lalu merupakan kebijakan yang harus diambil pemerintah walaupun kebijakan tersebut sangat-sangat berat.

Berdasarkan pernyataan dari Presiden Jokowi, ia mengungkapkan jika penerapan PPKM darurat ini sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 dan juga mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Baca Juga: PPKM Darurat Berakhir Hari Ini, Jumlah Covid-19 di Bali Masih Meningkat

Sehingga pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya akibat rumah sakit lumpuh karena over kapasitas Covid-19.

Jokowi mengatakan setelah dilakukan PPKM darurat, penambahan kasus dan kepenuhan rumah sakit mengalami penurunan.

Selain itu, jika kasus Covid-19 terus mengalami penurunan maka, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok di izinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: 8 Daftar Bansos yang Cair saat PPKM Darurat, Kuota Internet dan Listrik Diperpanjang

Sedangkan pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok di izinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Toko kelontong, pedagang kaki lima, tempat cukur rambut, toko kelontong, laundry, tempat cuci kendaraan, bengkel kecil, pedagang asongan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21:00 dengan menerapkan protokol kesehatan serta tekniknya akan diatur pemerintah.

Sementara untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.***

 

Editor: Rani Purbaya

Tags

Terkini

Terpopuler