PPKM Darurat, Jam Operasional Layanan Penyeberangan di Gilimanuk Dibatasi

13 Juli 2021, 14:26 WIB
PPKM Darurat berdampak pada jam operasional layanan penyeberangan di Gilimanuk yang sekarang mulai dibatasi /bali.polri.go.id/Polres Jembrana

RINGTIMES BALI -  Diberlakukannya PPKM Darurat berdampak pada pembatasan waktu operasional layanan angkutan penyeberangan lintas Ketapang – Gilimanuk maksimal hingga pukul 20.00 WITA.

Pembatasan waktu operasional terhadap angkutan penyeberangan di Ketapang - Gilimanuk selama PPKM Darurat ini untuk menekan terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat.

Kadishub Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan pihaknya memberlakukan pembatasan jam operasional pada saat PPKM Darurat agar jumlah Covid-19 khususnya di pulau Bali dapat ditekan semaksimal mungkin.

Baca Juga: Denny Darko Ramal PPKM Darurat Diperpanjang, Gubernur Jatim Disentil

Dan berikut sasaran pembatasan jam operasional layanan angkutan tersebut antara lain:

- Penumpang kendaraan umum baik bus maupun travel lintas Jawa-Bali

- Sepeda motor dan sejenisnya

- Pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan kaki).

- Pengguna kendaraan pribadi dan sejenisnya.

Baca Juga: PPKM Darurat, 3 WNA Dideportasi Imigrasi Bali Akibat Langgar Prokes di Badung

“Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa diatas yang selama ini beroperasi 24 jam terhitung sejak Rabu tanggal 14 Juli 2021 Pukul 20.00 WITA, akan hanya beroperasi mulai Pukul 06.00 WITA sampai dengan Pukul 20.00 WITA,” jelasnya dalam keterangannya.

Untuk kendaraan logistik layanan penyeberangan, pihaknya tetap mengizinkan mereka beroperasi selama 24 jam.

Bagi pengguna jasa selama jam operasional hanya akan dilayani untuk menyeberang, apabila memiliki kelengkapan berupa :

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Penyekatan Berlapis di Gilimanuk, 80 PPDN Putar Balik

1. Surat keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan dengan hasil Rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QRcode.

2. Sertifikat atau Kartu Vaksinasi Covid-19 sekurangnya 1 kali.

“Tanpa kedua persyaratan di atas, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan,” tegasnya.

Baca Juga: Bali Padamkan Listrik di Lokasi Wisata dan Penerangan Jalan Selama PPKM Darurat

Pihaknya mengimbau para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan status PPKM.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali

Tags

Terkini

Terpopuler