RINGTIMES BALI - Saat berkendara, kita diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas.
Salah satunya bagi pengendara motor wajib mekengkapi diri dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Sebaikny segera membuat SIM jika umur sudah mencukupi, Apalagi sekarang pembuatan SIM juga lebih mudah.
Baca Juga: Link pembiayaan.depkop.go Gangguan, Lakukan Ini Agar Bisa Login, Segera Cek Daftar Penerima BLT UMKM
Ada banyak jenis SIM yang dapat dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, seperti SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D.
Diketahui, surat ini menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengendara.
Terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Link Video Panas Mirip Gisel Viral, Polisi Siap Buru Pelaku Jika
Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Isinya menyebut "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan".
SIM dibagi menjadi 2 jenis yaitu:
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
Baca Juga: Rekomendasi 5 Obat Sakit Gigi Ampuh, Temukan di Apotek Terdekat
2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Terdapat juga penggolongan yang diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan
1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
Baca Juga: BLT BST Rp300 Ribu Cair, Cek Penerima, Syarat dan Cara Daftar Lengkap, Login dtks.kemensos.go.id
2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
Baca Juga: Jangan Kaget Jika Saldo Rekening Bertambah, BLT BPJS Gelombang 2 Siap Dicairkan
5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :
a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Dapat menulis dan membaca huruf latin
c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
Baca Juga: MotoGP Eropa 2020, Minim Drama, Diwarnai Musibah Sederet Rider
d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
1. 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
2. 17 tahun untuk SIM golongan A
. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
e. Memiliki KTP setempat / jati diri.
f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Terduga Teroris Adira dan Jamaah Islamiyah Ditangkap, Sita 66 Barang Bukti
g. Sehat jasmani dan rohani
h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.
Baca Juga: Gagal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Tenang, Masih Ada Harapan, Simak Alasannya
Sementara untuk biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
Baca Juga: Nama Anda Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Masih Bisa Dapat Bantuan UMKM, Datangi Kantor Ini
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya tambahan :
Baca Juga: MotoGP Eropa: Joan Mir Raih Kemenangan Pertama, Duet Suzuki Finish 1-2
- Asuransi Rp30.000
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000. *** (Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)