Terungkap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Mundur di Minggu Kedua, Berikut ini Faktanya

- 8 November 2020, 07:25 WIB
Terungkap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Mundur di Minggu Kedua, Berikut ini Faktanya
Terungkap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Mundur di Minggu Kedua, Berikut ini Faktanya /tangkap layar YouTube Guru Dok TV/

RINGTIMES BALI - Kementerian ketenagakerjaan (kemnaker) mengungkapkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dicairkan setelah pemadanan data dengan wajib pajak di Direktorat Jendral Pajak selesai. Kapankah itu?

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemadanan data untuk memvalidasi data para pekerja BLT BPJS Ketenagakerjaan di gelombang 1 yang sudah fix di BPJS Ketenagakerjaan atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

""Atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data BSU ini dengan data wajib pajak di kementrian keuangan, jadi saat ini kita masih proses pemadanan data, jika selesai hari ini maka akan langsung dicairkan," ucap Menaker Ida dalam keterangannya belum lama ini.

Baca Juga: Fakta TERBARU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan Cair di Minggu Ini

Saat ini katanya proses evaluasi data masih berjalan dan jika sudah selesai maka akan segera dicairkan.

Hal ini bisa disimpulkan jika pencairan subsidi upah tidak jadi di minggu pertama namun di minggu kedua awal November mengingat saat ini masih proses validasi.

Pihaknya melakukan rekomendasi usulan KPK lantaran disinyalir ada perusahaan yang membebankan gaji karyawan untuk mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Tahap 8 Sudah Cair, Login dtks.kemensos.go.id, Cukup Pakai NIK KTP Mudah

Perlu diingat syarat wajib untuk mendapatkan bantuan ini adalah pekerja harus bergaji dibawah Rp5 juta.

Sementara hasil temuan KPK banyak perusahaan yang membebankan gaji karyawan dengan memanipulasi data gaji karyawan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, realisasi penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin I per 23 Oktober 2020 telah mencapai 12.192.927 orang pekerja atau 98,30 persen senilai Rp14,6 triliun.

Baca Juga: Temui Penerima BSU, Menaker Ida Dikritik, Apakabar BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I

Dari total penerima subsidi gaji ini, Kemnaker mencatat, sebanyak 152 ribu pekerja batal mendapat bantuan subsidi upah Rp 2,4 juta.

Artinya 152 ribu pekerja ini tidak akan mendapat bantuan ini di gelombang 2, kata Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin.

Padahal sebenarnya 152 ribu pekerja ini masuk dalam daftar penerima BLT.

Baca Juga: Cukup NIK KTP, Login dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos BST Rp300 Ribu Siap Disalurkan

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, menerangkan gagalnya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening tak valid.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," bebernya dalam Webinar Forum Merdeka Barat belum lama ini.***

 

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x