Temui Penerima BSU, Menaker Ida Dikritik, Apakabar BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I

- 7 November 2020, 13:19 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menemui langsung penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menemui langsung penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /kemnaker/

RINGTIMES BALI - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker telah dijadwalkan di minggu pertama awal November 2020.

Untuk memastikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) benar-benar tersalurkan, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah pun mendatangi kediaman penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hari Jumat 6 November 2020.

Pantauan RINGTIMES BALI, agenda kegiatan itu pun di posting di akun instagram resmi @kemnaker 6 jam lalu, Sabtu 7 November 2020.

Baca Juga: Cara Mudah Agar Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Cepat Cair di PNM Mekaar

Bukannya tuai pujian, aktivitas Menaker Ida pun jadi sorotan para warganet yang menanti pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II.

Untuk diketahui bersama Menaker sudah memastikan jadwal pencairan di termin II pada awal minggu pertama di bulan November 2020.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Untuk memastikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) benar-benar tersalurkan, Menaker Ibu @idafauziyahnu mendatangi kediaman penerima BSU di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hari Jumat (6/11). Yang berbeda dari penerima program BSU kali ini penerima ini adalah perangkat desa dan pekerja borongan. "Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak irfan dan Pak Sholeh. Mereka berdua merupakan penerima program subsidi upah dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ibu Ida. Menurutnya, para penerima program subsidi upah tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. “Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT batara mulia jaya,” kata Ibu Ida. Ibu Ida mengungkapkan selama ini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar. Pada termin I penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program. “Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya. Dijelaskan lebih lanjut, Ibu Ida mengatakan penyaluran BSU termin II berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, penyalurannya berdasarkan atas rekomendasi dari KPK. “Kami harus mempadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah dibawah Rp5 juta,” ujarnya. Dijelaskan Ibu Ida, pemadanan data sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada @bpjs.ketenagakerjaan. “Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemnaker. Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja,” kata Ibu Ida.

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) pada

Namun banyak pekerja yang mengeluhkan jadwal tersebut lantaran tidak tepat waktu dan banyak yang mengeluh jangankan termin II, termin I saja belum cair, kata para pekerja mengomentari postingan agenda Kemnaker tersebut.

Baca Juga: Cukup NIK KTP, Login dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos BST Rp300 Ribu Siap Disalurkan

Sebelumnya Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Soes Hindharno mengatakan jika pihaknya telah menyalurkan bantuan ini secara bertahap ke Bank BUMN dan HIMBARA terlebih dahulu, sementara untuk bank swasta biasanya dicairkan setelah HIMBARA selesai.

""Sudah mulai ditransfer hari ini," ungkap Soes dilansir dari Berita DIY.

Sementara itu, untuk pencairan di tahap II berbeda dengan di tahap II.

Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Awal Maret, Ini 10 Tips Khusus Agar Lolos Tes SKD

Pasalnya, penyalurannya berdasarkan atas rekomendasi dari KPK.

“Kami harus mempadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah dibawah Rp5 juta,” ujarnya.

Dijelaskan Ida, pemadanan data sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Terungkap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Berbeda dengan Pertama, Ini Faktanya

“Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja,” kata Menaker Ida.

Sebagai informasi BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin I penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x