"Jadi bagi UMKM yang menerima banpres produktif kemudian berhasil bertahan dan membutuhkan tambahan modal, bisa memanfaatkan KUR khusus," kata dia.
Baca Juga: Link Daftar BLT UMKM Online di 20 Kabupaten/Kota TERBARU, Lobar Hampir Ditutup, Segera Daftar!
Jika Anda tertarik untuk mendapatkan bantuan UMKM ini dan Anda adalah pelaku usaha mikro. Berikut syarat pengajuan bantuan UMKM BLT BPUM, sebagaimana dikutip dari laman Kemenkop UKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Cara Cek BLT BSU Gelombang 2 sudah Cair ke Rekening atau Belum, Login Kemnaker.go.id/ BP Jamsostek