Banpres BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Simak Cara Daftar hingga dapat SMS Penerima

- 30 Oktober 2020, 18:42 WIB
Banpres BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Simak Cara Daftar hingga dapat SMS Penerima
Banpres BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Simak Cara Daftar hingga dapat SMS Penerima /kemenkopukm.go.id/

Jika lolos, maka BLT UMKM dengan nominal Rp2,4 juta akan dicairkan secara langsung melalui bank penyalur BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Pendaftar yang mendapatkan pesan singkat (SMS) dari bank penyalur BRI selanjutnya wajib melakukan verifikasi ke bank. Namun sebelum Anda ke bank ada baiknya melakukan pengecekan secara online di situs eformbri.co.id/bpum dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Nah cukup mudah bukan.

Jika terdaftar sebagai penerima maka akan tertera tulisan seperti dibawah ini:

anda beruntung sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta
anda beruntung sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta

Baca Juga: Cek Online Daftar Penerima BLT BPUM, Login eform.bri.co.id/bpum cuma pakai NIK KTP, Sangat Mudah!

Jika Anda lolos sebagai penerima wajib membawa kelengkapan dokumen sebagai syarat pencairan di bank seperti :
- buku tabungan
- kartu ATM
- KTP
- Surat pernyataan

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening oleh bank, karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Awal November, Cek Ulang sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas.

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini menyasar para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Pasalnya, UMKM menjadi salah satu sektor yang diperhatikan pemerintah agar tetap eksis dan menyokong perekonomian nasional.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x