Kabar Baik, Buat Sertifikat Halal untuk UMKM Sekarang Gratis

- 25 Oktober 2020, 07:31 WIB
Kabar Baik, Buat Sertifikat Halal Untuk UMKM Sekarang Gratis
Kabar Baik, Buat Sertifikat Halal Untuk UMKM Sekarang Gratis /DeskJabar/Kodar Solihat

 
RINGTIMES BALI -
Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.

Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak dikenakan biaya atau gratis.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

"Jadi khusus untuk UMKM ini, tidak dikenakan biaya," ujar Airlangga dalam dalam acara webinar strategis nasional 'Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia', ungkapnya yang dikutip dari Warta Ekonomi.

Kemudian, lanjut dia, untuk perusahaan mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal ada yang bersifat pernyataan halal tentu berbasis pada sistem ketelusuran (traceability).

"Apabila kita lihat jaminan produk halal dalam UU Ciptaker ini dilakukan oleh sidang fatwa MUI. Lalu ada lembaga pemeriksa halal," tuturnya.

Baca Juga: Promo JSM Alfamart Hari Ini, 25 Oktober 2020, Beli Aqua Dapat Paket Sembako

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pihaknya tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif nol rupiah alias gratis untuk sertifikasi halal.

Aturan ini nantinya berlaku untuk pelaku UMKM dan diharapkan bisa membantu pengembangan produk tanpa adanya tambahan biaya.

"Sertifikasi halal untuk UMKM akan dilakukan tarif Rp0 sehingga bisa mengurangi beban, dan tarif ini bisa disampaikan kepada pengguna jasa secara transparan," ucapnya.

Baca Juga: Promo Superindo Hari Ini, 25 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Diskon Hingga 50 Persen

Nantinya, seluruh UMKM yang memiliki produk makanan dan minuman bisa mengajukan sertifikasi ini.

"Jadi kami sekarang sedang susun PMK-nya ini sesuai dengan omnibus law. Lembaga-lembaga pemeriksa halal yang nanti kita liat kesiapannya dalam melaksanakan tugas ini," bebernya.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini (25 Oktober 2020) di Pegadaian, Logam Mulia Antam, Batik, Retro dan UBS

Saat ini, pemerintah juga sedang memperluas lembaga-lembaga pemeriksa halal yang nantinya bisa ikut melihat UMKM yang produksinya berpotensi untuk diekspor.

Sehingga, upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal terbesar di dunia pada 2024 bisa diwujudkan.

"Nanti kita lihat kesiapannya dalam melaksanakan tugas ini," pungkasnya.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x