Lengkapi Surat-Surat Anda, Operasi Zebra 2020 Segera Digelar Polda Metro Jaya

- 23 Oktober 2020, 10:36 WIB
Lengkapi Surat-Surat Anda, Operasi Zebra 2020 Segera Digelar Polda Metro Jaya
Lengkapi Surat-Surat Anda, Operasi Zebra 2020 Segera Digelar Polda Metro Jaya /Instagram.com/tmcpoldametro

RINGTIMES BALI - Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien.

Untuk mewujudkan salah satunya dilakukan kepolisian dengan menertibkan para pengendara bermotor dalam berlalu lintas.

Meliputi surat-surat kelengkapan bermotor dan menaati tata tertib berlalu lintas.

Baca Juga: Terkesan Sepele, 4 Kebiasaan Buruk ini Menyebabkan Kolesterol Cepat Naik

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan kembali menggelar Operasi Zebra 2020.

Rencananya Operasi Zebra itu akan digelar selama dua pekan lamanya, dimulai 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.

“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca Juga: 6 Bansos Ini Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Segera Daftar Salah Satunya Kartu Prakerja

Kombes Sambodo juga mengatakan untuk Operasi Zebra itu pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan prefemtif dan preventif.

Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” ujar Sambodo, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News.

Meski begitu, dalam Operasi Zebra 2020 ini pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan ditindak. Dia juga menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelanggaran itu.

Baca Juga: 3 Jenis Kolesterol yang Wajib Anda Ketahui, Salah Satunya Karena Faktor Keturunan

“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” beber Sambodo.

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.

Contohnya, jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Kurs Dollar-Rupiah di BNI Hari Ini, 23 Oktober 2020, Cek Sebelum Tukar Valas

Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Kenali Gejala Kolesterol di Usia Muda, Jangan Pernah Anggap Enteng

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x