Lengkapi Surat-Surat Anda, Operasi Zebra 2020 Segera Digelar Polda Metro Jaya

- 23 Oktober 2020, 10:36 WIB
Lengkapi Surat-Surat Anda, Operasi Zebra 2020 Segera Digelar Polda Metro Jaya
Lengkapi Surat-Surat Anda, Operasi Zebra 2020 Segera Digelar Polda Metro Jaya /Instagram.com/tmcpoldametro

Meski begitu, dalam Operasi Zebra 2020 ini pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan ditindak. Dia juga menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelanggaran itu.

Baca Juga: 3 Jenis Kolesterol yang Wajib Anda Ketahui, Salah Satunya Karena Faktor Keturunan

“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” beber Sambodo.

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.

Contohnya, jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Kurs Dollar-Rupiah di BNI Hari Ini, 23 Oktober 2020, Cek Sebelum Tukar Valas

Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Kenali Gejala Kolesterol di Usia Muda, Jangan Pernah Anggap Enteng

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x