Kemenaker Ida Fauziyah Luncurkan Program MangCovid untuk Korban PHK, Cek Infonya Disini

- 22 Oktober 2020, 14:35 WIB
 Menaker RI Ida Fauziyah menilai, apa yang dilakukan Pemkab Indramayu dan PT Polytama Propindo dalam meluncurkan program CSR 'Mang Covid' sangat bermanfaat ditengah pandemi Covid-19./ZonaPriangan/Heri Sutarma
Menaker RI Ida Fauziyah menilai, apa yang dilakukan Pemkab Indramayu dan PT Polytama Propindo dalam meluncurkan program CSR 'Mang Covid' sangat bermanfaat ditengah pandemi Covid-19./ZonaPriangan/Heri Sutarma /


RINGTINES BALI -
Kemenaker, Ida Fauziyah, secara resmi meluncurkan program Pelatihan Managemen Pencegahan Covid (MangCovid) di Indramayu, Jawa Barat, Rabu 21 Oktober 2020.

MangCovid memiliki tiga sasaran sekaligus yaitu pencegahan penularan Covid-19, penyaluran kerja korban PHK, serta pertolongan bagi kaum disabilitas dan pemberdayaan UMKM.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Dikutip dari Warta Ekonomi, Ida mengatakan program MangCovid tersebut, nantinya para peserta bisa mandiri untuk mengembangkannya dan menjadi seorang wirausaha dan pelaku UMKM.

Peserta juga dilatih membuat alat disinfektan model baru dan menjadi jasa penyemprotan yang tersertifikasi.

"Jadi dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, kita optimalkan program MangCovid. Kita membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kemudian swasta," kata Ida.

Baca Juga: 4 Alasan Kenapa Kamu Harus Pilih Zodiak Pisces Sebagai Pasanganmu

Menaker Ida juga menyerahkan bantuan Kemenaker berupa rapid test dan APD, BJPS Ketenagakerjaan, sertifikat BNSP, dan sertifikat tenaga kerja Covid Kemenaker.

Ia mengatakan, Kemenaker sendiri melaksanakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Baca Juga: Profil Raja Thailand Vajiralongkorn Punya Kekayaan Hingga $48 Hingga Aset Kekayaan Berlimpah

Di antara program JPS tersebut adalah pengembangan dan perluasan kesempatan kerja yang terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan Padat Karya yang bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan.

Ia juga melaksanakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja atau buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Offline Bukan di depkop.go.id

Sementara untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha pada masa pandemi, Kemenaker sudah melaksanakan kegiatan promotif dan preventif, di antaranya dengan mengeluarkan surat edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.

“Kami juga melaksanakan program penanggulangan Covid-19 di tempat kerja, penerapan gerakan pekerja sehat di perusahaan, dan pengujian lingkungan kerja pada wilayah zona merah," pungkasnya.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x