MUI Bahas Fatwa Masa Jabatan Presiden 8 Tahun, Novel Bamukmin: Politik Praktis Pendukung Ma’ruf Amin

- 21 Oktober 2020, 08:46 WIB
MUI
MUI /dok. instagram/@Kyai_marufamin


RINGTIMES BALI -
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, menegaskan Munas MUI November mendatang tidak membahas masa jabatan presiden.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas soal periode jabatan presiden 7-8 tahun.

"MUNAS MUI yang akan diselenggarakan bulan depan tersebut jelas tidak akan membahas masalah yang menyangkut masa jabatan presiden seperti yang sudah tersebar di beberapa media tersebut," ujar dia dalam keterangannya dikutip dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Karena maraknya pemberitaan MUI akan membahas topik tersebut pada Munas November. Buya Anwar menjelaskan mengapa isu tersebut mencuat ke permukaan.

MUI berencana akan menyelenggarakan Munas dari 25-28 November 2020 di Jakarta secara online dan offline.

Salah satu agenda Munas yang akan dibahas adalah pemilihan pimpinan baru MUI periode 2020-2025.

Baca Juga: Promo Indomaret Terbaru, 21 - 27 Oktober 2020: Ada Paket Serba Murah

Selain itu juga membahas isu-isu penting yang perlu ditetapkan hukumnya untuk difatwakan agar umat tahu tentang hukum dari masalah tersebut .

Komisi fatwa sebagai komisi yang bertanggung jawab terhadap masalah tersebut.

Sejumlah langkah telah diambil seperti melakukan inventarisasi tentang masalah yang mungkin perlu dibuatkan fatwanya.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini (21 Oktober 2020) di Pegadaian, Logam Mulia Antam, Retro, Batik dan UBS Turun

Pembuatan daftar inventarisasi masalah ini penting karena hal tersebut sebagai dasar dalam menimbang dan menentukan masalah apa yang akan dibahas untuk dibuatkan fatwanya nanti di Munas.

Salah satu masalah yang muncul dan diusulkan ketika berada di tahap inventarisasi ini yaitu masalah masa bakti presiden tersebut.

Daftar masalah yang telah diajukan akan dibawa ke dalam tahap berikutnya untuk dilihat dan dinilai oleh komisi fatwa masalah tersebut.

Baca Juga: Keliru, Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Bukan Lewat depkop.go.id, Simak Caranya Disini

Menanggapi hal tersebut, Persaudaraan Alumni 212 menilai bahwa fatwa tersebut sarat dengan kepentingan politik bagi golongan tertentu.

Namun, Novel Bamukmin menganggap bahwa usulan tersebut lumrah adanya. Pasalnya, sebagai bagian dari umat Islam, mereka berhak untuk berpartisipasi dan menyuarakan hak politiknya.

Di sisi lain, Novel mencurigai adanya oknum yang sengaja menjadikan MUI sebagai komoditas politik.

Baca Juga: Satu Tahun Pemerintahan Jokowi Dinilai Relawannya, Baranusa: Sangat Buruk

"Kalau sudah selesai masa tugas Jokowi ya bisa saja. Namun, kalau dipaksakan saat ini juga, jelas MUI ditunggangi oleh orang-orang Ma'ruf yang berada di MUI," jelasnya.

Novel menambahkan, jika memang arahnya sudah seperti itu maka umat Islam wajib menolak usulan MUI tersebut.

"Kalau usulan itu mau disampaikan atau diterapka saat ini agar rezim ini berkuasa sampai tujuh atau delapan tahun, sampai 2027. Jelas ini sudah bermuatan politik praktis demi mendukung Kiai Maruf Amin lebih lama lagi," ujar Novel Bamukmin selaku Wakil Sekretaris Jenderal PA 212.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x