BLT BPJS Ketenagakerjaan Diminta Kemnaker Kembalikan, Cek Faktanya di Sini

- 20 Oktober 2020, 09:26 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Diminta Kemnaker Kembalikan, Cek Fakta Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
BLT BPJS Ketenagakerjaan Diminta Kemnaker Kembalikan, Cek Fakta Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id /instagram Kemnaker/

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Login depkop.go.id, Daftar BLT UMKM Online Gelombang II, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: Daftar Banpres BPUM atau BLT UMKM Online Resmi Gelombang II, Login Depkop.go.id

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana tersebut ke kas negara jika pekerja tidak sesuai dengan syarat diatas jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta cuma Pakai KTP Mudah

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x