Presiden Jokowi pada 5 Oktober 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: 5 Ikan Hias Harga Murah, Mulai Harga Rp5 Ribuan Meski Dulu Dikenal Mahal
Pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 meliputi:
a. pengadaan vaksin COVID-19;
b. pelaksanaan vaksinasi COVID-19;
Baca Juga: Perbedaan Tanaman Alocasia dan Colocasia , Salah Satunya Bisa Dimakan
c. pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Waktu vaksinasi sendiri adalah mulai 2020-2022.
Hingga saat ini menurut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah sudah mengamankan pengadaan vaksin COVID-19 untuk 135 juta warga dengan jumlah vanksin sekitar 270 juta dosis.
Baca Juga: Kajari Jaksel Jamu Soto Dua Jenderal Tersangka Djoko Tjandra, MAKI: Berlebihan dan Harus Diganti
Sasaran penerima vaksin COVID-19 nantinya adalah sebanyak 160 juta orang dengan vaksin yang harus disediakan adalah 320 juta dosis vaksin dengan rincian:
1. Garda terdepan seperti medis dan paramedis "contact tracing", pelayanan publik TNI/Polri, aparat hukum sejumlah 3.497.737 orang dengan kebutuhan vaksin 6.995.474 dosis
2. Masyarakat (tokoh agama/masyarakat), perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) sebagian pelaku ekonomi berjumlah 5.624.010 orang dengan jumlah vaksin 11.248.00 dosis
Baca Juga: Rilis 12 Oktober 2020, Ini Spesifikasi Lengkap OPPO Reno 4F