Menkeu Tolak Usulan Pajak Mobil Baru 0 Persen, Begini Alasannya

- 19 Oktober 2020, 12:05 WIB
Pajak mobil baru 0 persen
Pajak mobil baru 0 persen /Dok MMKSI


RINGTIMES BALI -
Kemarin Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB)

Hal ini bertujuan untuk menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Salah satunya lewat pengajuan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar nol persen.

Selanjutnya PPN, serta pajak daerah yang mencakup bea balik nama (BBN), pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak progresif ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Fakta Menarik Fitur Baru Zoom Yang Bisa Hasilkan Uang

Bila disetujui, maka diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat terhadap industri otomotif.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak usulan untuk memberikan pajak mobil baru atau pajak kendaraan bermotor (PKB) nol persen.

Sri Mulyani mengatakan dalam konferensi pers online APBN KiTa, Senin 19 Oktober 2020 bahwa dia tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru nol persen seperti yang disampaikan industri maupun Kementerian Perindustrian  kemarin.

Baca Juga: Pastikan Syarat Ini Ada Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta di www.depkop.go.id

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x