1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Sekedar informasi, Syarat nomor 6 ini selalu membuat calon penerima bantuan UMKM gagal lolos verifikasi.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera di Buka, Lakukan Ini Jika NIK dan KTP Tidak Ditemukan
Baca Juga: Info Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Segera Lakukan Ini Jika Tidak Mau di Blacklist
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftar atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.
Oleh karena itu, sertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) sehingga pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri dan wajib dilampirkan saat mendaftar.
Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari alamat tempat usaha berdiri.***