Selama persyaratan itu belum dipenuhi, dana insentif banpres produktif akan ditangguhkan atau tidak bisa dicairkan.
Untuk diketahui, BLT UMKM ini sudah diluncurkan pada 24 Agustus 2020 lalu dengan kuota 12 juta UMKM.
Berikut syarat daftar BLT UMKM antara lain :
1. Pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima modal kerja dan mendapatkan investasi bantuan modal kerja seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat).
2. Warga Negara Indonesia yang memiliki eKTP
3. Mempunyai usaha mikro yag dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul, dalam hal ini SKU.
Baca Juga: Mengejutkan, Marzuki Alie Ngaku 'Dalang' Demo Penolakan UU Omnibus Law, Ini Faktanya
4. Bukan ASN,Polri, TNI atau pegawai BUMN atau BUMD
5. Memiliki rekening bank di bank umum
Cara daftar BLT UMKM ini segera datangi kantor Dinas Koperasi wilayah masing-masing karena saat ini kuota 12 juta orang disiapkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop UKM). Mudah-mudahan masih ada kuota yang tersedia ya. Semoga berhasil***