CEK FAKTA: Hadi Pranoto Ngaku Obat Covidnya Dipesan Ratu Elisabeth, Kemenkes: Jamu Bukan Vaksin

- 6 Agustus 2020, 11:37 WIB
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19 di Kota Bogor, Jawa Barat pada Senin, 3 Agustus 2020. /
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19 di Kota Bogor, Jawa Barat pada Senin, 3 Agustus 2020. / /

"Kemudian banyak juga ekstrak herbal yang diekspor ke Eropa itu banyak, intinya dari perusahaan besar yang sudah GMP. Terutama yang fitofarmaka itu sudah banyak diekspor ke negara ASEAN," ujarnya, seperti dikutip Ringtimesbali.com dari Galamedia dalam artikel "Obat Corona Hadi Pranoto Dipesan Ratu Elizabeth, Peneliti: Itu Harus Diverifikasi Kebenarannya".

***

Hanya Meringankan Penyakit Penyerta, Obat Tradisional Tidak Dapat Menggantikan Peran Vaksin

Sementara itu, Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional, Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Akhmad Saikhu mengatakan bahwa obat satu-satunya adalah anti-virus berupa vaksin, yang mana masih dalam proses penelitian hingga saat ini. Oleh karena itu, penggunaan obat tradisional tidak dapat menyembuhkan Covid-19.

Baca Juga: Gemparkan Dunia, Rusia Produksi Vaksin Corona Yang Sudah Diuji Klinis

“Jamu (obat tradisional) ini adalah untuk komorbit dari Covid-19, artinya bisa dipergunakan untuk meringankan gejala-gejala penyerta,” ujarnya saat berdialog melalui ruang digital di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020.

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan obat tradisional terdiri dari tiga kategori yaitu jamu, obat herbal terstandarisasi dan fitofarmaka.

Obat-obat tersebut juga harus memenuhi syarat seperti tidak menimbulkan efek samping dan tidak mengganggu fungsi hati ataupun ginjal.

Baca Juga: Vaksin Corona Belum Tersedia Hingga Awal Tahun 2021, Apa Kata WHO ?

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x