Aturan Baru MA, Korupsi di Atas 100 Juta di Hukum Seumur Hidup

- 2 Agustus 2020, 20:03 WIB
GEDUNG Mahkamah Agung.*/MAHKAMAHAGUNG.GO.ID
GEDUNG Mahkamah Agung.*/MAHKAMAHAGUNG.GO.ID /

Peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

Ketua Mahkamah Agung meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020.***

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x