Aduh Teganya Ketua RT Bunuh Warganya Sendiri Hanya Faktor Ekonomi

- 27 Juli 2020, 12:12 WIB
  Tersangka pembunuhan berencana dihadirkan saat gelar perkara di Mapolsek Ciwidey, Senin 27 Juli 2020. (Ziyan M. Nasyith)
Tersangka pembunuhan berencana dihadirkan saat gelar perkara di Mapolsek Ciwidey, Senin 27 Juli 2020. (Ziyan M. Nasyith) /

Akibat tindakannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara itu, Kapolsek Ciwidey, Ivan Taufik menambahkan, saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan. Sehingga pihaknya menghadiahi dua tembakan di bagian betis.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 27 Juli 2020, Simak Zodiakmu

"Korban orang baik bahkan ahli masjid. Setiap waktu ada salat di masjid. Walau suka meminjamkan uang, korban tidak pernah meminta bunga," ujar Ivan.***(Ziyan Muhammad Nasyith/pikiranrakyat.com).

 

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah