Waspada, Hari ini Polisi Jalankan Oprasi Tilang Patuh Jaya. Berikut 5 Ciri Pengendara yang Ditarget

- 23 Juli 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi ditilang.
Ilustrasi ditilang. /pikiran rakyat

RINGTIMES BALI- Mulai hari ini, 23 Juli 2020, Operasi Patuh Jaya 2020 akan digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dikutip Zonajakarta.com dari PMJNews, Operasi itu dilakukan untuk menumbuhkan rasa ketertiban masyarakat dalam berkendara di jalan.

Selain itu operasi ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan.

Karena protokol kesehatan sangatlah berguna pada era New Normal ini agar jangan sampai penyebaran corona makin meluas.

Baca Juga: Fakta Baru Kematian Yodi Prabowo, Ada Sosok Pindahkan Motor Almarhum dari TKP

Polisi mengatakan dengan tegas jika ada masyarakat yang tidak mematuhi himbauan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi.

Sementara itu, dikutip Zonajakarta.com dari Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan Operasi Patuh Jaya 2020 akan dilaksanakan dengan sistem 'hunting' atau mencari titik  rawan pelanggaran lalu lintas.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan sistem tersebut diterapkan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan selama operasi.

Baca Juga: Tanaman Lokal Dapat Menurunkan Gula Darah, Kolestrol, Obat Kanker, Hingga Mecegah Paparan Corona?!

"Petugas  kita minta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan cara mereka tidak melakukan penindakan dengan cara razia stationer, tetapi dengan cara mobile atau 'hunting' sistem," kata Fahri, saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).

"Kalau sudah dirasa berkurang pelanggarannya akan pindah lagi. Jadi akan mencari yang sekiranya akan banyak pelanggaran," tambahnya.

Lebih lanjut Fahri juga memberi contoh bagaimana operasi tersebut akan dilaksanakan di lapangan.

Baca Juga: Idap Kanker Ovarium, Feby Febiola dan Suami Kompak Botakin Rambut

"Misalnya dari (Jalan) Hasyim Anshari pindah ke (Jalan) Daan Mogot begitu ya. Jadi ada perpindahan secara mobile," ujarnya

Fahri juga memastikan personel yang melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020 akan tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat operasi ini dilaksanakan di masa PSBB transisi.

"Kelengkapan anggota juga dari sarung tangan dan masker juga dipakai," tambahnya.

Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Begini Aturan Persalinan di Masa Pandemi Covid-19

Artikel ini sebelumnya telah terbit di zonajakarta.pikiran-rakyat.com dengan judul Mulai Hari Ini, Polisi Bocorkan 5 Ciri Pengendara yang Bakal Ditilang dalam Operasi Patuh Jaya 2020

Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yakni:

1. Melawan arus lalu lintas.
2. Melanggar marka stop line.
3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
4. Melintas di bahu jalan tol.
5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Fahri juga memastikan Operasi Patuh Jaya 2020 akan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat operasi ini dilaksanakan di masa PSBB transisi.

"Kelengkapan anggota juga dari sarung tangan dan masker juga dipakai," tambahnya.

Baca Juga: Saksi Kunci Pembunuhan Editor Metro TV Siap Buka Mulut

Operasi tersebut secara garis besar digelar untuk menindak 15 jenis pelanggaran lalu lintas yakni:

Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.
2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur busway
5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas jalan layang non tol
8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

Baca Juga: Fakta Baru Kematian Yodi Prabowo, Ada Sosok Pindahkan Motor Almarhum dari TKP

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan

11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI

13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

Baca Juga: Tanaman Lokal Dapat Menurunkan Gula Darah, Kolestrol, Obat Kanker, Hingga Mecegah Paparan Corona?!

14.Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Terkait penilangan secara elektronik atau Etle, lanjut Fahri, masih terus disosialisasikan dan diperluas keberadaannya.

Baca Juga: Desember: 270 Daerah Gelar Pilkada Serentak, Semoga Tidak Muncul Klaster Baru

"Etle akan diresmikan bersama dengan beberapa terobosan kreatif lainnya. Jadi, nanti akan diresmikan bersama beberapa program lainnya. Ini 'on progress," kata Fahri.***( Lusi Nafisa /zonajakarta.pikiran-rakyat.com)

Editor: Dian Effendi

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x