Motif tersangka karena merasa malu sudah hamil di luar nikah dan melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
"Pemeriksaan masih terus dikembangkan termasuk pacar pelaku juga akan dipangil untuk manjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Baca Juga: Kasihan, Diduga Stres Karena Corona, Turis Cantik jadi Gembel di Kuta
Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 80 UU RI No 35 tentang perlindungan anak dan diancam penjara maksilam 15 tahun penjara.*** (Dicky Aditya/Galamedianews.com)