RINGTIMES BALI - Rayakan Hari Ulang Bhayangkara ke-74, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kepulauan Sangihe melayani Surat Izin Mengemudi secara gratis.
Layanan ini bisa didapatkan bagi masyarakat yang berulang tahun, atau kelahiran pada 1 Juli.
Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Sangihe, IPTU Awaludin Puhi SIK.
Baca Juga: Kekalahan Ruben Onsu Diberi Dua Tawaran dari Pihak I Am Geprek Bensu
Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Masyarakat Bisa Bikin serta Perpanjang SIM Gratis, Simak Syarat dan Caranya Berikut ini
Ia menyatakan akan membuka pendaftaran mulai 13-15 Juli mendatang dengan syarat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pelayanan SIM gratis ini dikhususkan bagi warga yang tanggal kelahirannya 1 Juli.
"Mereka akan mendapat pelayanan SIM secara gratis, dan tentu dengan syarat mempunyai KTP, Lulus Ujian Teori dan Praktek, serta sehat jasmani dan rohani dengan membawa surat keterangan berbadan sehat, dan yang lulus akan di tanggung oleh sponsor,” ujar Puhi seperti dilansir dari situs Korlantas Polri, Jumat, 12 Juni 2020.
Puhi menambahkan, program tetap mengacu pada protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: 12 Juni 2020 Acara TV Indosiar Temani #Dirumahaja, Berikut Jadwalnya