- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Lebih dari 3100 Kisah Kartu Prakerja Sudah Terkumpul, Cek dan Nantikan Pemenangnya di Sini
Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima ya.
Jika Anda tertarik mengikuti program ini segera klik di www.prakerja.go.id, semoga berhasil.***