- Peserta didik PAUD dan jenjang Pendidikan Menengah dan Dasar harus terdaftar pada aplikasi Dapodik serta nomor handphone telah aktif atas nama peserta/orang tua/ataupun anggota keluarga/wali.
- Bagi tenaga pendidik PAUD dan Pendidikan Menengah dan Dasar wajib terdaftar pada aplikasi Dapodik dan berstatus aktif serta memiliki nomor handphone yang aktif.
- Bagi penerima mahasiswa harus terdaftar pada aplikasi PDDikti, dan berstatus kuliah atau sedang menempuh double degree.
- Memiliki KRS dan nomor handphone yang aktif.
- Bagi Dosen wajib terdaftar dalam aplikasi PDDikti dan berstatus aktif mengajar, memiliki NIDN,NIDK dan NUP serta nomor handphone harus aktif.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021, Simak Pernyataan Jokowi
Hingga Artikel ini ditulis belum ada informasi lebih lanjut terkait bantuan sosial kuota gratis dari kemendikbud.***