Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juga Tahun 2021, Ikuti Agar Lolos

- 8 Januari 2021, 11:45 WIB
Berikut syarat daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta tahun 2021.
Berikut syarat daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta tahun 2021. /Julizal/Warta Pontianak


RINGTIMES BALI -
 Berikut syarat daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta tahun 2021. Penuhi syaratnya agar lolos pendaftaran.

Program BLT UMKM Rp2,4 Juta disalurkan Kemenkop UKM untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi Covid-19. Ada beberapa syarat daftar yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM tahun 2021.

Masyarakat yang sudah daftar dan sudah sesuai syarat berhak menerima dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Hingga 31 Januari 2021, Segera Login di eform.bri.co.id

Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta disalurkan melalui nomor rekening penerima yang bersangkutan secara bertahap.

BLT UMKM Rp2,4 Juta sudah berjalan pada 2020 dan direncanakan berlanjut hingga 2021.

Masyarakat yang berhak menerima Banpres produktif BLT UMKM Rp2,4 juta yakni para pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kriteria dari Kemenkop UKM. Masing-masing pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima banpres akan mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cara Cek dan Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login di eform.bri.co.id/bpum

“Kita arahkan tujuan Banpres Produktif ini agar tepat sasaran dan cepat realisasinya bagi pelaku usaha mikro, khususnya yang terdampak Pandemi Covid-19,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi UKM Ahmad Zabadi, sebagaimana RINGTIMES BALI mengutip dari laman resmi Kemenkop UKM.

Berikut persyaratan dari Kemenkop UKM bagi pelaku UMKM yang akan daftar Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021, antara lain:

- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Mempunyai NIK dan KTP
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Penuhi 7 Kriteria Lolos Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai UU No. 20 Tahun 2008, diantaranya:

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Apabila pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku UMKM sesuai dengan UU No 20 Tahun 2020, pelaku UMKM melakukan pendaftaran kepada Lembaga Pengusul untuk daftar BLT UMKM Rp2,4 juta, diantaranya:

Baca Juga: 7 Profesi Ini Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di Tahun 2021

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).***

Editor: Putu Diah Anggaraeni

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x