BLT Rp300 Ribu Cair Januari 2021, Ini Syarat dan Cara Cek Data Penerima

- 8 Januari 2021, 13:30 WIB
BLT Rp300 Ribu Cair Januari 2021, Ini Syarat dan Cara Cek Data Penerima.
BLT Rp300 Ribu Cair Januari 2021, Ini Syarat dan Cara Cek Data Penerima. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/

Penyerahan Bansos Tunai akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing bagi keluarga atau penerima yang sakit, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Belum Diterima di 2021, Tenang Masih Bisa Cair dengan Cek di Sini

Di samping itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mencairkan dana tunai ini yaitu,

  1. Calon penerima BST Rp300 ribu adalah masyarakat yang masuk dalam data RT/RW dan berada di Desa.
  2. Penerima BST adalah masyarakat yang terdampat pandemic Covid-19 dan telah kehilangan mata pencahariannya
  3. Penerima BST tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat. Dalam hal ini, peneriman BST tidak menerima program keluarga harapan (PKH), Program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga kartu prakerja.

Baca Juga: Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juga Tahun 2021, Ikuti Agar Lolos

  1. Apabila calon penerima BST Rp300 ribu tidak mendapatkan bantuan sosial lainny dan belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  2. Apabila calon penerima BST telah memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), masih tetap bisa tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Akan tetapi, Penerima harus berdomisili di desa tersebut dengan menuliskan alamat lengkapnya.
  3. Apabila penerima BST Rp300 ribu sudah terdaftar dan valid, maka BLT BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai (transfer).

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari tetapi Nama Belum Ada di e-form BRI, Ini Penjelasan Kemenkop

Sementara itu, untuk mengecek nama penerima bisa dilakukan melalui link situs dan aplikasi berikut ini diantaranya:

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah