Baca Juga: Tak Hanya Penyakit Jantung dan Stroke, Ternyata 10 Penyakit Ini Penyebab Kematian di Dunia
• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
• Memiliki NIK dan KTP
• Memiliki Usaha Mikro
• Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
• Memiliki saldo di bank penyalur kurang dari Rp2 juta
• Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Apabila penerima telah mendapatkan informasi mengenai penerimaan BLT UMKM Rp2,4 juta melalui SMS, bisa langsung melakukan pencairan di bank penyalur, dengan membawa dokumen penting agar uangnya bisa langsung cair ke rekening.***