Catat Perubahannya, Berikut Besaran dan Mekanisme Penyaluran 3 Bantuan Sosial dari Pemerintah

- 4 Januari 2021, 20:16 WIB
Berikut Besaran dan Mekanisme Penyaluran 3 Bantuan Sosial dari Pemerintah
Berikut Besaran dan Mekanisme Penyaluran 3 Bantuan Sosial dari Pemerintah /Kemensos

RINGTIMES BALI - Belajar dari penyaluran bantuan sosial di tahun 2020, pemerintah melakukan beberapa perubahan pada penyaluran tahun 2021.

Pemerintah berharap penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan sesuai tujuan.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun untuk program bantuan sosial. 

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui tiga skema di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako dan Bantuan Sosial tunai (BST).

"Tahun 2021 ini penyaluran bantuan sosial akan terus kita lanjutkan, dan di dalam APBN 2021 telah kita siapkan anggaran sebesar Rp 110 triliun. Artinya, bantuan mulai hari ini disalurkan di 34 provinsi," jelas Jokowi dalam Peluncuran Bantuan Tunai se-Indonesia 2021, sebagaiana dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News, 4 Januari 2021.

Ada beberapa perubahan dalam penyaluran bantuan sosial di 2021.

Baca Juga: Hore...6 Bantuan Sosial Ini Dilanjut di 2021, Dari Kartu Prakerja Hingga Bansos Tunai

Dilansir dari laman Setkab.go.id, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan mekanisme pelaporan yang lebih detail dari penerima bantuan sosial (bansos).

Hal ini diharapkan dapat menghindari adanya pemotongan atau penyelewengan bantuan.

Mekanisme tersebut, imbuhnya, akan dimulai pada bulan Februari sementara pemberian bantuan sendiri akan dilaksanakan mulai bulan Januari.

Tak hanya pelaporan, mekanisme masing-masing bantuan sosial juga berbeda. 

1. Program Keluarga Harapan (PKH)


PKH akan disalurkan lewat himpunan bank milik negara (Himbara) melalui rekening masing-masing penerima.

Bansos jenis ini disalurkan tiga bulan sekali, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Cara Cek Online Penerima Bansos Kemensos BST Rp300 Ribu, Cukup Login di Link Ini

Besaran bansos yang kelompok penerima manfaatnya (KMP) terdiri dari ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia ini juga berbeda setiap komponennya.

Untuk ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp250.000 per bulan, SD sebesar Rp75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp166.000 per bulan.

Sedangkan, untuk penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menargetkan penerima PKH sebanyak 10 juta dengan anggaran Rp28,7 triliun.

2. Program Sembako


Program Sembako akan menyasar 18,8 juta KPM yang disalurkan oleh Himbara melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp200.000.

Baca Juga: 6 Kesalahan yang Harus Dihindari dalam Pernikahan, Pengantin Baru Wajib Tahu

Bantuan ini disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.

Bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan berupa sembako, mulai tahun ini tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan BLT dengan jumlah yang senilai.

3. Bantuan Sosial Tunai (BST)


Penerima program bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp300.000.  Bantuan sosial tunai diberikan selama empat bulan berturut-turut, yakni Januari hingga April 2021.

Penerima bansos merupakan mereka yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun tidak memiliki data di DTKS. Program ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke rumah masing-masing penerima.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Setkab PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x