RINGTIMES BALI - Untuk calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus mematuhi kriteria penerima bantuan salah satunya terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Realisasi penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 93,94 persen, dari total sasaran sebanyak 12,4 juta pekerja di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, pihaknya masih dalam tahap diskusi. Namun untuk lebih lanjutnya, Menaker Ida sangat merespon positif akan program ini diadakan kembali pada tahun depan.
Baca Juga: Tak Hanya Penyakit Jantung dan Stroke, Ternyata 10 Penyakit Ini Penyebab Kematian di Dunia
“Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama,” kata Menaker Ida yang dilansir dari antara News.
Menaker Ida Fauziyah selalu menekankan kriteria yang akan dapat dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan pekerja yang memiliki gaji dibawah 5 juta dan terdampak Pandemi Covid-19.
Selain itu, kriteria lain mencantumkan rekening bank yang aktif agar bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 bisa ditransfer tanpa kendala.
Baca Juga: 3 Cara Pria Memikat Hati Wanita, Dijamin Manjur
Oleh sebab itu, bagi para pekerja yang ingin mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, harus memenuhi kriteria sesuai dengan persyaratan.
Berikut kriteria persyaratan bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, diantaranya:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK