Satu Juta Lebih KPM Keluar dari PKH, Simak Syarat Peluang Daftar bagi Warga Miskin Baru

- 18 Desember 2020, 14:55 WIB
Satu Juta Lebih KPM Keluar dari PKH, Simak Syarat Peluang Daftar bagi Warga Miskin Baru.
Satu Juta Lebih KPM Keluar dari PKH, Simak Syarat Peluang Daftar bagi Warga Miskin Baru. /kemsos.go.id/

RINGTIMES BALI - Sekitar satu juta lebih KPM keluar dari PKH, simak syarat peluang daftar bagi warga miskin baru.

Kementerian Sosial mencatat jumlah graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan telah melampaui target yang ditentukan yaitu satu juta keluarga.

Sebanyak 1.179.304 penerima manfaat telah menyatakan keluar dari kepesertaan pada tahun 2020.

Baca Juga: Mudah, Cek NIK KTP Anda untuk Mengetahui Penerima Bantuan Rp1 Juta APB Kemdikbud

“Ini data per 30 November, jumlah tersebut telah melebihi target graduasi yang telah ditentukan yakni sebanyak 10 persen dari total 10 juta KPM PKH. Untuk Bulan Desember, kita masih melakukan perhitungan detailnya,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin kepada media di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020 dikutip dari laman kemensos Jumat 18 Desember 2020.

Dari total KPM graduasi tersebut, Kemensos mencatat ada dua jenis graduasi yang terjadi di PKH pada tahun ini yaitu graduasi secara mandiri sebanyak 341.773 dan graduasi secara alamiah sebanyak 837.531.

Sedangkan beberapa provinsi yang paling banyak menggraduasi yaitu Jawa Tengah sebanyak 258.989, Jawa Timur sebanyak 225.183, dan Jawa Barat sebanyak 217.184.

Baca Juga: Daftar PPPK 2021 Persiapkan Dapodik untuk Seleksi P3K, Ini yang Harus Segera Kamu Siapkan

Untuk wilayah luar Jawa, tercatat Provinsi Lampung menduduki peringkat pertama sebanyak 48.558. Di posisi kedua ditempati Provinsi Sumatra Utara sebanyak 40.520 dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sebanyak 35.923.

“Graduasi mandiri adalah mereka yang secara sukarela mengundurkan diri dari penerima bantuan PKH. Hal ini biasanya didorong oleh faktor perekonomian KPM yang mulai membaik.

Sedangkan, graduasi secara alamiah adalah KPM sudah tidak mempunyai lagi unsur penerima, misalnya yang tadinya menerima bantuan karena ada unsur anak sekolah, namun pada perjalanannya anak-anak mereka sudah selesai sekolah semua,” terang Pepen.

Baca Juga: Gawat Dapat SMS Ini, BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Cair Segera Lakukan Ini

Pepen menjelaskan kepesertaan penerima manfaat program keluarga harapan yang telah graduasi akan digantikan oleh masyarakat miskin lainnya.

Syarat bagi warga yang ingin mendaftar adalah:

- keluarga miskin yang masih membutuhkan bantuan pemerintah dan belum tersentuh bantuan apapun.

- Keluarga miskin yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan, maka dengan adanya yang graduasi, secara otomatis mereka mendapatkan giliran menjadi keluarga penerima manfaat.

- Kemensos akan mengatur kepesertaan KPM dengan syarat maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Login simpatika.kemenag.go.id, Cara Cek BSU Guru Agama Rp1,8 Juta di Bulan Desember

"Peserta PKH maksimal 5 tahun, setelah 5 tahun harus segera diganti atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lainnya yang layak mendapatkan haknya," kata Pepen.

Sementara itu, Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK), Rachmat Koesnadi, mengaku akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan merumuskan target kepesertaan.

"Kita akan rumuskan secepatnya sehingga azas keadilan di PKH dapat cepat terlaksana," katanya.

Guna mewujudkan hal tersebut, dikatakan Rachmat, langkah awal yang akan dilakukan Kemensos melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) adalah memperbaiki data penerima bantuan program tersebut yang berbasis Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cara Cek Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta KPM PKH Graduasi Desember

Rachmat juga mengaku telah memerintahkan seluruh pendamping untuk terus melakukan evaluasi melalui Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di wilayah masing-masing.

“Dalam P2K2, KPM PKH diajak untuk meningkatkan taraf kehidupannya, baik secara ekonomi maupun kesehatan. Dengan meningkatnya perekonomian KPM, maka mereka dengan sendirinya terdorong untuk mengundurkan diri,” imbuh Rachmat.

Semakin banyak warga penerima manfaat yang mengundurkan diri, maka semakin banyak keluarga miskin lainnya bisa menggantikan mendapatkan bantuan dan mendapatkan kesempatan mengikuti P2K2. Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x