Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Lolos, Tenang Kemenkop Perpanjang di 2021, Simak Ini Alurnya

- 15 Desember 2020, 14:32 WIB
Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Lolos, Tenang Kemenkop Perpanjang di 2021, Simak Ini Alurnya.
Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Lolos, Tenang Kemenkop Perpanjang di 2021, Simak Ini Alurnya. /Pixabay

RINGTIMES BALI - Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta tidak lolos, tenang Kemenkop perpanjang di 2021, simak ini alurnya.

Kementerian Koperasi dan UKM telah menyelesaikan realisasi penyaluran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (Banpres Produktif) 100 persen dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun. Program ini akan diperpanjang di tahun 2021.

Tata cara penyaluran bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Mau Uang Gratis Puluhan Juta dari Wastra 2020 Kemenkop, Begini Cara Dapatnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Kementerian atau Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

“Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dikutip dari laman website depkop.go.id, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Cek NIK KTP Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Penyalurannya Resmi Tuntas

Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari:

- NIK

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon.

Kementerian Koperasi dan UKM, kata Hanung hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta di PNM Mekaar Tak Juga Cair Desember, Ini Alur Pencairan dan Ciri yang Tak Lolos

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” kata Hanung.

Calon penerima BLT UMKM yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif.

Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan.

Baca Juga: Tips Lulus Seleksi PPPK, Simak Ini Skor Nilai dan Passing Grade Soal P3K 2021 Guru Honorer

Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.

“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tatakelola pelaksanaan yang benar,” kata Hanung.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x