1,3 Juta Karyawan Batal Terima BLT Subsidi Gaji Termin2, Pastikan Namamu Ada di Link Ini

- 11 Desember 2020, 21:30 WIB
1,3 Juta Karyawan Batal Terima BLT Subsidi Gaji Termin2, Pastikan Namamu Ada di Link Ini
1,3 Juta Karyawan Batal Terima BLT Subsidi Gaji Termin2, Pastikan Namamu Ada di Link Ini /

"Jangan-jangan ada dugaan perusahaan itu mendaftarkan pekerjanya dengan gaji di bawah Rp5 juta. Bisa jadi, angka jumlah pajaknya yang dihapus," ujar dia.

"148.000 orang itu perlu dilakukan klarifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mengumpulkan data mereka. Ada indikasi bisa salah data atau salah orang, itu jadi pihak BPJS Ketenagakerjaan," tambah Soes.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni :

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Belum Cair Juga, Cek Eform BRI Berkala dan Lakukan Ini

- Pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dibutikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Pekerja harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Login rumahsiapkerja.com, Cara Mudah Dapat Bimbingan Karir, Lowongan Kerja dan Pelatihan Prakerja

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta.

Jumlah tersebut sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Portal Sulut Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x