Pendaftaran BPUM UMKM Tahap2 di Wilayah Ini Masih Berpeluang Buka, Simak Lagi Cara dan Syarat Daftar

- 8 Desember 2020, 14:35 WIB
Pendaftaran BPUM UMKM tahap 2 di wilayah ini masih berpeluang buka, simak lagi cara dan syarat daftar.
Pendaftaran BPUM UMKM tahap 2 di wilayah ini masih berpeluang buka, simak lagi cara dan syarat daftar. /depkop.go.id/

RINGTIMES BALI - Pendaftaran BPUM UMKM Tahap2 di Wilayah Ini Masih Berpeluang Buka, Simak Lagi Cara dan Syarat Daftar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, jika penyaluran Bantuan Presiden Produktif bagi Usaha Mikro di wilayah Indonesia Timur belum terpenuhi kuotanya.

Hal ini disampaikannya saat mengunjungi KJUB Puspetasari Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabtu 5 Desember 2020 lalu. Menurutnya, bantuan BPUM UMKM ini sudah tersalurkan sebesar 92 persen atau 11 juta usaha mikro dari total 12 juta usaha mikro.

"Banpres produktif usaha mikro sudah 92 persen atau 11 juta lebih, dari target 12 juta usaha mikro," ungkapnya.

Baca Juga: Peserta Semua Gelombang Kartu Prakerja Isi Surveimu Sekarang, Jika Tidak Insentif Hangus

Pihaknya sesungguhnya mentargetkan penyaluran banpres produktif bisa dipercepat. Namun, ia mengaku masih menunggu beberapa daerah di wilayah Indonesia Timur, yang kuotanya belum terpenuhi. Alasan pemerataan kata Teten, menjadi pertimbangan.

"Sebenernya bisa dipercepat, namun masih menunggu di beberapa daerah di wilayah Timur yang kuotanya belum terpenuhi. Kita harus perhatikan juga aspek pemerataan," katanya dilansir ringtimesbali.com dari website depkop.go.id, Selasa 8 Desember 2020.

Sayangnya tidak ada rincian wilayah Indonesia timur mana yang masih terbuka peluang untuk mendaftar program ini. Sebagaimana diberitakan sebelumnya pendaftaran BLT UMKM ditutup pada akhir November 2020.

Baca Juga: Perhatian Peserta Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Beli Pelatihan jika Tidak Kartumu Dicabut

Pihak Kemenkop UKM memastikan, tahun 2021 program BPUM UMKM akan dilanjutkan. Hal tersebut karena Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujar Menteri Teten.

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program BPUM UMKM ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Kompetisi Vlog Kartu Prakerja Berakhir, Simak Pemenang Uang Gratis Puluhan Juta di Tanggal Ini

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata MenkopUKM.

Namun demikian, hal itu akan dibahas ditingkat Komite PEN, karena bukan merupakan anggaran rutin KemenkopUKM.

"Karena ini bukan anggaran rutin maka akan masuk pembahasan di komite PEN. Ada kelanjutan dibicarakan di Kemenko," tambahnya.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Cara Mudah Cek Nama Penerima BLT UMKM Tahap2 hanya Gunakan NIK KTP

MenkopUKM mengusulkan agar yang telah mendapatkan BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta, mendapatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro di bawah Rp10 juta dengan bunga 0 persen.

Menteri Teten mengakui berdasarkan data KemenkopUKM, sampai saat ini ada sebanyak 28 juta pelaku usaha mikro yang menginginkan bantuan UMKM sebesar Rp2,4 juta ini. Namun pemerintah hanya sanggup mengucurkan 12 juta.

"Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta," kata Teten.

Baca Juga: Login Simpatika atau SIAGA Anda, Unduh SK dan SPTJM, BLT Guru Honorer Madrasah PAI non PNS Cair

KemenkopUKM berharap kedepan penerima bantuan tersebut dapat menjalankan usahanya. Selain itu mereka menjadi bankable dan terhubung dengan lembaga pembiayaan, agar dapat meningkatkan usahanya.

Dan berikut syarat daftar BPUM UMKM:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ini Bocoran Soal PPPK 2021 Materi Kompetensi Teknis Guru Honorer (Part I)

Cara daftar BPUM UMKM :

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

- Mengisi data seperti :

Baca Juga: BLT UMKM PNM Mekaar Belum Cair Juga di Desember, Ini Jawaban Bank BNI

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x