Mulai Disalurkan, Ini 5 Hal Penting dari BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta, Anda Wajib Tahu

- 24 November 2020, 14:15 WIB
Mulai Disalurkan, Ini 5 Hal Penting dari BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta, Anda Wajib Tahu.
Mulai Disalurkan, Ini 5 Hal Penting dari BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta, Anda Wajib Tahu. /Tangkapan layar situs Info GTK.

RINGTIMES BALI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS sudah mulai disalurkan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar.

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non PNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA. 24 November 2020.

Baca Juga: Penyaluran Bantuan Kuota Belajar Alami Kendala, Segera Lapor ke Pihak Ini

Dia menjelaskan BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.

Kahar menyebut dampak pandemi COVID-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.

Berikut ini hal penting mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud yang perlu Anda ketahui :

Baca Juga: Lakukan Perawatan Mata Sesuai Penyebabnya, Berikut Tipsnya

1. bantuan subsidi upah diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan (PTK) yang berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

2. Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni
- WNI
- Tidak berstatus sebagai PNS.
- Memiliki penghasilan dibawah Rp5.000.000 per bulan.

Baca Juga: Kumpulan Quotes dan Ucapan Selamat Hari Guru 25 November 2020, Cocok Untuk Caption Medsos Kamu

- Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020

- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

3. Besaran BSU tersebut yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Baca Juga: ZODIAK CINTA, Ramalan Cinta 24 November 2020, Ada yang Sedang Peduli Padamu

4. PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani untuk pencairan bantuan.

5. PTK penerima BSU tidak perlu membuat rekening baru untuk pencairan bantuan,  Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Baca Juga: Feng Shui Pada Mobil, Salah Satunya Jangan Gunakan Pernak-pernik Pada Kaca dan Dasbor

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” terang dia.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x